AD/ART GEMA NIAS


Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Generasi Muda Nias (GEMA NIAS)

Ketetapan Musyawarah Besar I GEMA NIAS di Medan, 15 – 16 Oktober 2009
No. 01/TAP MUBES I/GEMA NIAS/2009


MUKADIMAH

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945 sebagai negara merdeka dan berdaulat adalah anugerah terbesar Tuhan Yang Maha Kuasa atas bangsa Indonesia yang dinikmati oleh seluruh pranata sosial masyarakat.

Bahwa generasi muda secara historis dan keilmuan telah menempatkan dirinya sebagai bagian dari bangsa Indonesia yang tidak pernah terlepas dari realita bangsa dan rakyat Indonesia, turut dalam menentukan arah kehidupan bangsa dan memainkan peranan penting menuju persatuan dan kesatuan bangsa serta tekad bersatu dalam bahasa, bangsa dan tanah air.

Bahwa generasi muda sebagai agen perubahan memegang teguh idealisme, integritas dan konsistensi perjuangan yang tidak gentar terhadap tirani kezaliman. Merupakan hal-hal yang secara ideal harus diperjuangkan, bukan untuk kepentingan golongan, tetapi untuk kepentingan masyarakat luas. Tongkat estafet peralihan peradaban terletak dipundaknya, menjadi motor penggerak serta sebagai barometer perubahan bangsa.

Bahwa generasi muda turut serta dalam pembangunan bangsa, tidak hanya dalam pembangunan fisik tetapi pembangunan karakter seutuhnya. Karakter yang melahirkan dan mempersiapkan generasi cerdas, bertanggung jawab, jujur, tidak gampang menyerah, berjuang keras, berinisiatif tinggi, bermoral dan berbudi pekerti luhur. Merupakan hal yang paling fundamental.

Bahwa menyadari perannya sebagai penentu arah kehidupan bangsa ke depan, generasi muda Nias terpanggil dalam melanjutkan tradisi pembangunan bangsa, Nias pada khususnya dan Indonesia pada umumnya dalam satu wadah kesatuan organisasi yang dinamakan Generasi Muda Nias (GEMA NIAS).

ANGGARAN DASAR

Pasal 1
Nama, Tempat Kedudukan, Waktu

1.      Nama
Organisasi ini didirikan di Medan dengan nama Generasi Muda Nias, disingkat GEMA NIAS.
2.      Tempat Kedudukan
Organisasi GEMA NIAS ini berpusat dan berkedudukan di Medan.
3.      Waktu
Organisasi ini didirikan pada tanggal 28 Oktober 2009 dan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.


Pasal 2
Visi, Misi dan Nilai-nilai

1.      Visi
Visi Generasi Muda Nias adalah “Melahirkan dan mempersiapkan generasi Nias sebagai aset yang berkualitas dan berkarakter untuk mewujudkan Nias berubah”.

2.      Misi
a.       Menyelenggarakan dan turut serta dalam kegiatan pendidikan, kesehatan, kerohanian, ekonomi, pariwisata, budaya dan bidang kehidupan lainnya untuk kemajuan Pulau Nias pada khususnya dan Indonesia pada umumnya.
b.      Membekali generasi muda Nias dengan menyelenggarakan pelatihan-pelatihan baik secara intelektualitas, mentalitas, maupun spiritualitas untuk dipersiapkan menjadi generasi siap pakai, berdaya guna, berintegritas tinggi dan berwawasan global.
c.       Ikut serta dalam mensukseskan program pemerintah dengan membantu dan memberi solusi alternatif kepada pemerintah dalam upaya kemajuan Pulau Nias pada khususnya dan Indonesia pada umumnya.

3.      Nilai-nilai
a.       Mempercayai Keberadaan Tuhan Yang Maha Esa
Mempercayai keberadaan Tuhan Yang Maha Esa dan mempercayakan diri kepada-Nya.
b.      Rendah Hati
Tidak menganggap diri sebagai pribadi yang paling benar.
c.       Integritas
Perbuatan harus sama dengan apa yang dikatakan, sehingga setiap orang menjadi pribadi yang bertanggung jawab.
d.      Disiplin
Taat asas dan bertindak dengan tepat waktu untuk segala hal sesuai dengan ketetapan.
e.       Gotong-royong
Tidak bekerja sendiri, tetapi bekerja secara gotong-royong dan tolong-menolong untuk mencapai sebuah tujuan.
f.       Rela Berkorban
Bersedia untuk mengorbankan  tenaga, pikiran, waktu, dan dana untuk mengerjakan visi.
g.      Ketekunan dan Kerja keras
Memiliki daya juang yang tinggi, bersikap aktif dan tidak mudah menyerah.
h.      Bersedia Belajar dan Mengajar
Memiliki sikap hati yang mau belajar dan mau membagikan ilmunya kepada orang lain.
i.        Bersedia Memimpin dan Dipimpin
Memiliki sikap hati yang mau memberi diri untuk dipimpin oleh orang lain dan sebaliknya mau memimpin orang lain.

j.        Inisiatif dan Kejujuran
Bertindak cepat dan jujur dalam mengerjakan tanggung jawab.

Pasal 3
Lambang dan Bendera

1.      Lambang
Lambang Generasi Muda Nias (GEMA NIAS) adalah bola dunia berwarna biru yang berada di atas telapak tangan, peta Pulau Nias berwarna hijau dan cahaya putih di sekeliling peta Pulau Nias.
Arti dan lambang tersebut adalah :
a.       Telapak tangan artinya bahwa perubahan atas Pulau Nias hanya terjadi jika berada di tangan orang-orang yang tepat.
b.      Bola dunia berwarna biru artinya kedamaian di atas seluruh bangsa di dunia.
c.       Peta Pulau Nias berwarna hijau artinya kesuburan dan kemakmuran.
d.      Cahaya putih artinya bahwa perubahan di mulai dari Pulau Nias ke luar Pulau Nias seperti visi luhur GEMA NIAS.

2.      Bendera
a.       Bendera GEMA NIAS berbetuk segi empat dengan perbandingan sisi 2 (dua) berbanding 3 (tiga).
b.      Bendera GEMA NIAS berwarna putih yang berarti suci dan hati yang murni.
c.       Di tengah-tengah bendera tergambar lambang GEMA NIAS dan di bagian bawah bertuliskan “NIAS BERUBAH”.
d.      Penggunaan bendera GEMA NIAS harus dikibarkan bersama-sama dengan Bendera Merah Putih.
e.       Digunakan sesuai kebutuhan atau untuk mewakili organisasi pada setiap kegiatan, baik yang bersifat daerah, nasional maupun internasional.


Pasal 4
Dasar, Asas, Sifat, Status, dan Prinsip

1.      Dasar dan Asas
Organisasi ini berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan berasaskan Pancasila.
2.      Sifat
Organisasi ini bersifat kekeluargaan dan musyawarah untuk mufakat.
3.      Status
Status organisasi ini adalah organisasi independen dan nasionalis religius.
4.      Prinsip
GEMA NIAS memiliki prinsip :
a.       Non partisan
b.      Otonom
c.       Bertanggung jawab
d.      Transparan
e.       Setara
f.       Imparsial/ tidak berpihak
g.      Anti kekerasan


Pasal 5
Tujuan Organisasi

1.      Menghimpun generasi muda Nias ke dalam wadah kesatuan untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap Nias pada khususnya dan Indonesia pada umumnya sebagai tanah tempat kelahirannya.
2.      Membina dan mempersiapkan generasi muda Nias untuk menjadi pemimpin yang potensial konstruktif, berintelek, berkarakter, berintegritas, berkredibilitas dan bervisi perubahan.
3.      Membina hubungan baik dengan seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mensukseskan pembangunan Pulau Nias pada khususnya dan pembangunan Indonesia pada umumnya dalam segala aspek kehidupan.


Pasal 6
Struktur Organisasi

1.      Organisasi GEMA NIAS adalah suatu organisasi yang terdiri dari Badan Pengurus Harian Pusat (BPH Pusat) dan dibantu oleh koordinator departemen.
2.      Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO)
3.      Dewan Penasehat
4.      Dewan Pengarah
5.      Dewan Pengurus
6.      Anggota



Pasal 7
Perangkat Organisasi

1.      Perangkat organisasi ini terdiri dari :
a.       Musyawarah Besar (Mubes)
b.      Musyawarah Besar Istimewa (Mubes Istimewa)
c.       Rapat Dewan Pengurus
d.      Rapat Badan Pengurus Harian Pusat
e.       Rapat Departemen
2.      Musyawarah Besar (Mubes)
a.       Mubes adalah badan tertinggi dalam GEMA NIAS.
b.      Mubes berlangsung sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun.
c.       Mubes berlangsung atas panggilan BPH Pusat atau atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota.
d.      Mubes berwewenang untuk :
(1)   Mengubah dan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) atas persetujuan Dewan Pertimbangan Organisasi.
(2)   Mengubah dan menyempurnakan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga.
(3)   Menetapkan program kerja organisasi.
(4)   Mengangkat, menetapkan dan memberhentikan dewan penasehat.
(5)   Mengangkat, menetapkan dan memberhentikan dewan pengarah.
(6)   Memilih, mengangkat dan memberhentikan BPH Pusat.
(7)   Menilai dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban BPH Pusat.
(8)   BPH Pusat dipilih oleh mubes untuk masa bakti 2 (dua) tahun dan dapat dipilih lagi untuk satu periode berikutnya (maksimal dua kali periode).
e.       Mubes diselenggarakan oleh Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk oleh Dewan Pertimbangan Organisasi yang terdiri dari panitia pengarah (Steering Committee) dan panitia pelaksana (Organizing Committee).
f.       Pansus mubes dibentuk 3 (tiga) bulan sebelum mubes diselenggarakan.
g.      Penetapan peserta, waktu dan tempat penyelenggaraan mubes ditentukan oleh panitia pelaksana.
h.      Apabila di dalam mubes quorum tidak tercapai, maka pimpinan pansus mubes akan menunda mubes selama sekurang-kurangnya 1 (satu) jam. Setelah penundaan mubes dibuka kembali, bila masih belum memenuhi quorum maka mubes ditunda untuk kedua kalinya selama sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) menit. Setelah penundaan kedua quorum masih belum tercapai, maka mubes dianggap sah dan memenuhi quorum dengan jumlah peserta hadir pada waktu itu.
i.        Yang dimaksud dengan quorum untuk memulai mubes adalah minimal ½ n + 1 (setengah ditambah satu) dari jumlah peserta mubes yang terdaftar dan memiliki hak suara yang sah.
j.        Tiap anggota yang hadir berhak mengeluarkan satu suara, keputusan rapat diambil dengan suara terbanyak. Apabila jumlah suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka keputusan diserahkan kepada Ketua Umum, kecuali keputusan mengenai orang diambil melalui undian.
k.      BPH Pusat dan perwakilan DPO wajib hadir pada saat mubes.
3.      Musyawarah Besar Istimewa (Mubes Istimewa)
a.       Mubes Istimewa adalah badan setinggi mubes yang dilaksanakan apabila BPH Pusat tidak mampu melaksanakan mandat organisasi, AD/ART dan kode etik organisasi.
b.      Mubes Istimewa berlangsung sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun.
c.       Mubes Istimewa berlangsung atas panggilan BPH Pusat atau atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota.
d.      Mubes Istimewa berwewenang untuk :
(1)   Mengubah dan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) atas persetujuan Dewan Pertimbangan Organisasi.
(2)   Mengubah dan menyempurnakan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga.
(3)   Menetapkan program kerja organisasi.
(4)   Mengangkat dan menetapkan dewan penasihat.
(5)   Mengangkat dan menetapkan dewan pengarah.
(6)   Memilih dan mengangkat BPH Pusat.
(7)   Menilai dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban BPH Pusat.
(8)   BPH Pusat dipilih oleh mubes istimewa untuk masa bakti 2 (dua) tahun dan dapat dipilih lagi untuk satu periode berikutnya (maksimal dua kali periode).
e.       Mubes Istimewa diselenggarakan oleh Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk oleh Dewan Pertimbangan Organisasi yang terdiri dari panitia pengarah (Steering Committee) dan panitia pelaksana (Organizing Committee).
f.       Pansus mubes istimewa dibentuk 3 (tiga) bulan sebelum mubes istimewa diselenggarakan.
g.      Penetapan peserta, waktu dan tempat penyelenggaraan mubes istimewa ditentukan oleh panitia pelaksana.
h.      Apabila di dalam mubes istimewa quorum tidak tercapai, maka pimpinan pansus mubes istimewa akan menunda mubes istimewa selama sekurang-kurangnya 1 (satu) jam. Setelah penundaan mubes istimewa dibuka kembali, bila masih belum memenuhi quorum maka mubes istimewa ditunda untuk kedua kalinya selama sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) menit. Setelah penundaan kedua quorum masih belum tercapai, maka mubes istimewa dianggap sah dan memenuhi quorum dengan jumlah peserta hadir pada waktu itu.
i.        Yang dimaksud dengan quorum untuk memulai mubes istimewa adalah minimal ½ n + 1 (setengah ditambah satu) dari jumlah peserta mubes istimewa yang terdaftar dan memiliki hak suara yang sah.
j.        Tiap anggota yang hadir berhak mengeluarkan satu suara, keputusan rapat diambil dengan suara terbanyak. Apabila jumlah suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka keputusan diserahkan kepada Ketua Umum, kecuali keputusan mengenai orang diambil melalui undian.
k.      BPH Pusat dan perwakilan DPO wajib hadir pada saat mubes istimewa.



4.      Rapat Dewan Pengurus
a.       Rapat Dewan Pengurus adalah badan musyawarah di bawah mubes untuk menetapkan dan melaksanakan program kerja organisasi, baik program kerja jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
b.      Rapat Dewan Pengurus adalah rapat yang dilaksanakan oleh BPH Pusat,  Koordinator Departemen beserta anggota-anggotanya.
5.      Rapat Badan Pengurus Harian Pusat (Rapat BPH Pusat)
a.       BPH Pusat GEMA NIAS adalah mandataris mubes.
b.      Rapat Badan Pengurus Harian Pusat adalah badan musyawarah di bawah Rapat Dewan Pengurus untuk merencanakan dan merumuskan kebijakan-kebijakan umum kegiatan organisasi.
6.      Rapat Departemen
a.       Rapat Departemen adalah badan musyawarah terkecil organisasi.
b.      Rapat Departemen bertugas merencanakan dan melaksanakan program kerja departemen.



Pasal 8
Sumber Keuangan Organisasi

1.      Uang pangkal dan iuran wajib anggota.
2.      Sumbangan perseorangan atau kelembagaan yang tidak mengikat.
3.      Usaha-usaha organisasi yang sah.


Pasal 9
Pengelolaan, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Organisasi

1.      Pembayaran iuran wajib anggota dilakukan langsung kepada bendahara.
2.      Penggunaan keuangan organisasi baik yang bersumber dari anggota bunga deposito dan usaha lain yang sah diarahkan sepenuhnya untuk kepentingan organisasi, yaitu biaya pembinaan organisasi, biaya administrasi organisasi dan biaya-biaya lain untuk mendukung pelaksanaan program kerja organisasi.
3.      Pengurusan keuangan organisasi termasuk alokasi anggaran dirancang dan diputuskan oleh BPH Pusat dan dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab.
4.      Laporan pertanggungjawaban keuangan disampaikan oleh PBH Pusat kepada anggota setiap kali mubes diselenggarakan.
5.      GEMA NIAS tidak mengizinkan pendapatannya atau keuangannya dibagikan atau digunakan untuk kepentingan/ keuntungan pribadi seseorang atau suatu organisasi bukan amal.
6.      GEMA NIAS tidak mempunyai pemegang-pemegang saham atau anggota-anggota yang mempunyai suatu kepentingan atau pemilikan dalam pendapatan atau keuangan organisasi.



Pasal 10
Kekayaan Organisasi

1.      Kekayaan GEMA NIAS adalah segala harta benda milik organisasi, baik harta bergerak  maupun tidak bergerak yang diperoleh dari uang pangkal, iuran wajib anggota, sumbangan-sumbangan dari perseorangan atau kelembagaan yang tidak mengikat, serta usaha-usaha lain yang sah yang disepakati sesuai asas organisasi.
2.      Harta benda diperoleh dari :
a.       Pada saat GEMA NIAS berdiri.
b.      Hasil usaha baru Badan Usaha GEMA NIAS.
c.       Sumbangan, bantuan, hadiah, hibah, warisan dari perseorangan ataupun badan-badan lain yang sifatnya tidak mengikat.


Pasal 11
Pengelolaan, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Organisasi

1.      Pengelolaan, penggunaan dan pertanggungjawaban atas harta benda dilakukan oleh BPH Pusat untuk kepentingan organisasi.
2.      Setiap penyerahan, pemindahtanganan, pelepasan maupun pengadaan baru atas harta benda kepada pihak ketiga hanya dilakukan oleh persetujuan BPH Pusat.
3.      Harta benda dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan kesejahteraan organisasi.
4.      Laporan pertanggungjawaban harta benda disampaikan BPH Pusat kepada anggota setiap kali mubes diselenggarakan.
5.      GEMA NIAS tidak mempunyai pemegang-pemegang saham atau anggota-anggota yang mempunyai suatu kepentingan, atau pemilikan dalam kekayaan organisasi.
6.      GEMA NIAS dinyatakan bubar, maka seluruh kekayaan GEMA NIAS akan disumbangkan kepada lembaga di luar GEMA NIAS dengan tujuan yang sama dan searah dengan GEMA NIAS memperhatikan keadilan dan seluruh kehormatan anggota GEMA NIAS.



Pasal 12
Pembubaran

1.      Pembubaran GEMA NIAS hanya dapat dilakukan melalui referendum GEMA NIAS yang diadakan  untuk itu.
2.      Pembubaran hanya terjadi jika sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota GEMA NIAS menyetujuinya melalui referendum.
3.      Pembubaran dinyatakan sah apabila disetujui oleh Dewan Pertimbangan Organisasi.
4.      Panitia referendum dalam hal ini adalah Dewan Pertimbangan Organisasi.

Pasal 13
Perubahan dan Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat diubah oleh mubes.



Pasal 14
Ketentuan Dasar

1.      Visi, dasar, asas, sifat, status dan prinsip GEMA NIAS adalah mutlak.
2.      Visi, dasar, asas, sifat, status dan prinsip GEMA NIAS tidak dapat diubah dalam bentuk apapun dan oleh siapapun termasuk mubes.


Pasal 15
Tambahan

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

ANGGARAN RUMAH TANGGA


Pasal 1
Pembagian Tugas

1.      Ketua Umum, bertanggung jawab atas :
a.       Bertanggung jawab penuh terhadap kinerja organisasi baik di dalam maupun di luar.
b.      Mengkoordinir kegiatan organisasi dengan dibantu oleh koordinator departemen.
c.       Sebagai mandataris mubes dan penanggung jawab tertinggi dalam menetapkan kebijakan operasional organisasi.
d.      Melaksanakan keputusan-keputusan mubes dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan mubes.
e.       Menetapkan kebijakan-kebijakan pokok operasional organisasi.
f.       Bertanggung jawab kepada mubes.
2.      Ketua I : bersama Ketua Umum bertanggung jawab terhadap kinerja organisasi dan mengambil alih fungsi Ketua Umum jika adanya lowongan jabatan Ketua Umum.
3.      Ketua II : bersama Ketua Umum dan Ketua I bertanggung jawab terhadap kinerja organisasi dan mengambil alih fungsi Ketua Umum jika adanya lowongan jabatan Ketua Umum dan Ketua I.
4.      Sekretaris Umum, bertanggung jawab atas :
a.       Bersama Ketua Umum bertanggung jawab terhadap kinerja organisasi baik di dalam maupun di luar.
b.      Merumuskan, merencanakan dan mengendalikan langkah-langkah operasional di bidang administrasi dan bertanggung jawab khusus terhadap arsip surat keluar dan surat masuk organisasi.
c.       Mengkoordinir dan mengawasi serta bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tugas bidang administrasi yang dilaksanakan oleh Sekretaris I dan Sekretaris II.
d.      Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Ketua Umum selama tugas tersebut untuk kepentingan organisasi.
e.       Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
5.      Sekretaris I : bersama Ketua Umum dan Sekretaris Umum bertanggung jawab terhadap kinerja organisasi dan mengambil alih fungsi Sekretaris Umum jika adanya lowongan jabatan Sekretaris Umum.
6.      Bendahara Umum, bertanggung jawab atas :
a.       Merumuskan dan merencanakan anggaran pendapatan dan biaya untuk kebutuhan operasional organisasi, bekerja sama dengan departemen-departemen dan kesekretariatan.
b.      Bertanggung jawab terhadap pembukuan, verifikasi dan pengeluaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.
c.       Menyampaikan secara berkala keadaan dana kepada Ketua Umum.
d.      Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Ketua Umum selama tugas tersebut untuk kepentingan organisasi.
e.       Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
7.      Bendahara I : bersama Bendahara Umum dan BPH Pusat lainnya bertanggung jawab atas keuangan organisasi dan mengambil alih fungsi Bendahara Umum jika adanya lowongan jabatan Bendahara Umum.
8.      Koordinator Departemen : bertanggung jawab penuh berdasarkan fungsi dan wewenangnya yang diatur sesuai dengan jenis tugasnya.


Pasal 2
Keanggotaan

1.      Anggota GEMA NIAS adalah setiap generasi muda Nias dan non Nias yang mempunyai visi, misi dan prinsip yang sama seperti tercantum pada Pasal 2 ayat 1, 2, 3 dan Pasal 4 ayat 4 Anggaran Dasar.
2.      Anggota GEMA NIAS terdiri dari :
a.       Anggota Biasa
Anggota Biasa adalah setiap generasi muda Nias dan non Nias yang telah terdaftar dan terlibat secara aktif dan langsung sesuai persyaratan keanggotaan yang diatur pada Pasal 3 Anggaran Rumah Tangga.
b.      Anggota Luar Biasa
(1)   Anggota Luar Biasa adalah setiap anggota GEMA NIAS yang tidak aktif dan terlibat secara tidak langsung dalam organisasi, tetapi masih memegang teguh visi, misi dan nilai-nilai organisasi.
(2)   Pengangkatan dan pemberhentian anggota biasa menjadi anggota luar biasa ditetapkan oleh BPH Pusat dengan sepengetahuan mubes.
(3)   Pengangkatan dan pemberhentian anggota luar biasa ditetapkan oleh BPH Pusat dengan sepengetahuan mubes.
c.       Anggota Kehormatan
(1)   Anggota Kehormatan adalah warga Nias maupun non Nias yang telah memberikan jasa yang sangat berarti secara langsung pada kurun waktu tertentu dan berkesinambungan dalam pembinaan dan pengembangan organisasi.
(2)   Pengangkatan dan pemberian status sebagai anggota kehormatan GEMA NIAS dilakukan melalui Rapat BPH Pusat dengan sepengetahuan mubes.
(3)   Syarat pengangkatan anggota kehormatan adalah pernah menjadi pengurus atau aktif dalam organisasi minimal 2 (dua) tahun.
(4)   Pengangkatan dan pemberian status anggota kehormatan sebagaimana dimaksudkan pada ayat 2.c.2 pasal ini diberitahukan secara tertulis kepada mubes oleh BPH Pusat.


Pasal 3
Persyaratan Keanggotaan

1.      Yang diterima menjadi anggota adalah generasi muda Nias dan non Nias yang bersedia mentaati seluruh visi, misi, prinsip dan nilai-nilai sesuai Pasal 2 ayat 1, 2, 3 Anggaran Dasar dan kode etik organisasi.
2.      Bersedia mengisi formulir dan surat perjanjian keanggotaan yang ditulis di atas kertas segel atau bermaterai.
3.      Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA).
4.      Bersedia membayar uang pangkal dan iuran wajib anggota serta biaya administrasi pengurusan KTA.
5.      Registrasi ulang keanggotaan setiap 1 (satu) tahun sekali.


Pasal 4
Tata Cara Penerimaan Anggota

1.      Anggota baru diterima atas rekomendasi dari 5 (lima) orang anggota dan atas persetujuan BPH Pusat.
2.      Pengangkatan anggota diberitahukan secara tertulis kepada mubes.


Pasal 5
Hak dan Kewajiban Anggota

1.      Anggota Biasa
Hak :
a.       Berhak hadir dan berbicara dalam mubes.
b.      Berhak memilih dan dipilih.
c.       Berhak mengajukan usul, saran dan kritik yang sehat dan membangun.
d.      Hak sebagai anggota organisasi tidak dapat diserahkan kepada siapapun dan dengan alasan apapun.
e.       Hanya mempunyai hak 1 (satu) suara dalam mubes.
f.       Berhak memperoleh Kartu Tanda Anggota.
g.      Berhak mengajukan pembelaan diri terhadap sanksi organisasi.
h.      Jika status keanggotaannya berakhir maka segala pelayanan dan hak keanggotaannya secara otomatis berakhir.
Kewajiban :
a.       Menghadiri rapat dan setiap kegiatan organisasi.
b.      Berkewajiban menjaga nama baik dan wibawa organisasi di manapun berada.
c.       Berkewajiban mentaati AD/ART serta keputusan mubes serta keputusan-keputusan lainnya.
d.      Membayar iuran wajib organisasi sebagai dana pengembangan organisasi.
2.      Anggota Luar Biasa
Hak :
a.       Berhak hadir dan berbicara dalam mubes.
b.      Tidak berhak memilih dan dipilih.
c.       Berhak mengajukan usul saran dan kritik yang sehat dan membangun.
Kewajiban :
a.       Berkewajiban menjaga nama baik dan wibawa organisasi di manapun berada.
b.      Menjunjung tinggi kode etik organisasi.
3.      Anggota Kehormatan
Hak :
a.       Berhak hadir dan berbicara dalam mubes.
b.      Tidak berhak memilih dan dipilih.
c.       Berhak mengajukan usul, saran dan kritik yang sehat dan membangun.
Kewajiban :
  1. Berkewajiban menjaga nama baik dan wibawa organisasi di manapun berada.
  2. Menjunjung tinggi kode etik organisasi.

Pasal 6
Sanksi Organisasi

1.      Setiap anggota yang melakukan tindakan yang merugikan GEMA NIAS dan tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota dapat dikenakan sanksi berupa :
a.       Anggota yang bersangkutan dipanggil dan diberi teguran resmi/ peringatan keras dalam bentuk peringatan tertulis.
b.      Pemberhentian sementara.
c.       Pemberhentian penuh sebagai anggota diumumkan kepada mubes. Dalam hal ini, dilakukan penghentian pelayanan serta fasilitas dari organisasi yang semula merupakan haknya.
2.      Organisasi dapat menjatuhkan tindakan organisatoris terhadap anggota karena satu di antara hal-hal berikut :
a.       Melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b.      Melakukan perbuatan yang merendahkan martabat, integritas, dan kredibilitas organisasi.
c.       Dinyatakan melanggar kode etik GEMA NIAS oleh Dewan Pertimbangan Organisasi.
d.      Dijatuhi hukuman oleh pengadilan.
3.      Tata cara pemberian sanksi :
a.       Sanksi teguran resmi diberikan oleh BPH Pusat.
b.      Sanksi penghentian layanan diberikan oleh BPH Pusat.
c.       Sanksi pemberhentian seperti pada ayat 1.c pasal ini.
d.      Apabila pelanggaran bersifat pidana, maka harus dilakukan proses lebih lanjut dan diserahkan kepada badan hukum.
4.      Tata cara pembelaan atas sanksi :
a.       Anggota yang diberi sanksi berhak membela diri dan mengajukan keberatan kepada BPH Pusat jika merasa tidak membuat kesalahan.
b.      Pembelaan diri dilakukan sebelum sanksi ayat 1.b dan ayat 1.c pasal ini ditetapkan.







Pasal 7
Berakhirnya Keanggotaan

1.      Status anggota berakhir jika :
a.       Meninggal dunia.
b.      Mengundurkan diri atas permintaan tertulis dan disampaikan kepada BPH Pusat secara tertulis.
c.       Diberhentikan karena pelanggaran fatal nilai-nilai dan kode etik GEMA NIAS seperti tercantum pada Pasal 2 ayat 3 Anggaran Dasar.
2.      Prosedur pemberhentian keanggotaan :
a.       Pemberhentian keanggotaan mengacu pada ayat 1.c pasal ini.
b.      Untuk pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pemberhentian anggota, BPH Pusat akan mengirim surat panggilan pertama. Apabila yang bersangkutan tidak hadir pada surat pemanggilan pertama tersebut, maka BPH Pusat memberikan surat panggilan tertulis yang kedua dan panggilan tertulis yang ketiga dengan tenggang waktu masing-masing sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari. Apabila yang bersangkutan tersebut tetap tidak hadir maka BPH Pusat akan memutuskan pemberhentian tersebut secara sepihak.
c.       Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Anggota ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum dengan tembusan kepada Dewan Pertimbangan Organisasi.
d.      Surat Keputusan (SK) pemberhentian keanggotaan tersebut harus diberikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal Surat Keputusan pemberhentian keanggotaan.


Pasal 8
Kader

1.      Setiap kader anggota GEMA NIAS yang telah diseleksi berdasarkan ketentuan sebagai berikut :
a.       Telah mengikuti proses pendidikan/ pelatihan kader.
b.      Memiliki sikap loyal terhadap organisasi, termasuk visi, misi, nilai-nilai, dan prinsip GEMA NIAS.
c.       Percaya terhadap diri sendiri.
2.      Ketentuan kader GEMA NIAS diatur selanjutnya dalam peraturan organisasi.


Pasal 9
Badan Pengurus Harian Pusat (BPH Pusat)

1.      Badan Pengurus Harian Pusat adalah pelaksana kegiatan sehari-hari dari organisasi, sekaligus sebagai sentral kegiatan organisasi.
2.      Badan Pengurus Harian Pusat terdiri dari Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Sekretaris Umum, Sekretaris I, Bendahara Umum, Bendahara I.


Pasal 10
Hak dan Kewajiban Badan Pengurus Harian Pusat

1.      Hak :
a.       Menetapkan dewan penasehat dan dewan pengarah.
b.      Memilih dan mengangkat tim kerja kegiatan organisasi.
c.       Memimpin dan mengendalikan program kerja organisasi.
d.      Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan departemen.
e.       Apabila terjadi lowongan Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum, maka jabatannya diisi oleh hirarki yang setingkat di bawahnya sampai habis masa jabatannya.
2.      Kewajiban :
a.       Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Program Kerja yang ditetapkan mubes serta kode etik organisasi.
b.      Membuat perencanaan program kerja pokok jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang untuk dipertanggungjawabkan kepada mubes.
c.       BPH Pusat mewakili serta menyelenggarakan koordinasi dan kerja sama, baik di dalam maupun di luar organisasi untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya.
d.      BPH Pusat berkewajiban melaksanakan keputusan mubes.
e.       BPH Pusat berkewajiban memberi pertanggungjawaban kepada mubes.


Pasal 11
Dewan Penasehat

1.      Dewan Penasehat GEMA NIAS terdiri dari unsur pemerintahan, rohaniawan, tokoh masyarakat, tokoh profesional, tokoh GEMA NIAS yang diangkat dan ditetapkan oleh dewan pengurus atas persetujuan BPH Pusat dan persetujuan yang bersangkutan dengan sepengetahuan  mubes.
2.      Dewan Penasehat GEMA NIAS adalah perseorangan atau perwakilan kelembagaan yang dinilai mempunyai dedikasi tinggi untuk mencapai visi dan misi GEMA NIAS, berorientasi kepada karya dan kekaryaan, dan memiliki kemampuan dalam organisasi serta menaruh perhatian terhadap organisasi.


Pasal 12
Hak dan Kewajiban Dewan Penasehat

1.      Memberikan saran, pandangan dan dukungan kepada BPH Pusat dan kepada semua jajaran perangkat kerja organisasi dalam menjalankan tugasnya dalam melaksanakan kegiatan organisasi baik diminta maupun tidak.
2.      Dewan Penasehat tidak berhak mengambil keputusan dalam organisasi.
3.      Melantik/ meresmikan/ mensahkan BPH Pusat.
4.      Berkewajiban menjaga nama baik dan wibawa organisasi di manapun berada.


Pasal 13
Dewan Pengarah

1.      Dewan Pengarah GEMA NIAS terdiri dari unsur pemerintahan, rohaniawan, tokoh masyarakat, tokoh profesional, tokoh GEMA NIAS yang diangkat dan ditetapkan oleh dewan pengurus atas persetujuan BPH Pusat dan persetujuan yang bersangkutan dengan sepengetahuan mubes.
2.      Dewan Pengarah GEMA NIAS adalah perseorangan atau perwakilan kelembagaan yang dinilai mempunyai dedikasi tinggi untuk mencapai visi dan misi GEMA NIAS, berorientasi kepada karya dan kekaryaan, dan memiliki kemampuan dalam organisasi serta menaruh perhatian terhadap organisasi.

Pasal 14
Hak dan Kewajiban Dewan Pengarah

1.      Memberikan saran, pandangan dan dukungan kepada BPH Pusat dan kepada semua jajaran perangkat kerja organisasi dalam menjalankan tugasnya dalam melaksanakan kegiatan organisasi.
2.      Dewan Pengarah tidak berhak mengambil keputusan dalam organisasi.
3.      Berkewajiban menjaga nama baik dan wibawa organisasi di manapun berada.


Pasal 15
Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO)

1.      DPO adalah pendiri atau perintis GEMA NIAS dan/atau delegasi yang diangkat oleh DPO itu sendiri yang terdiri atas 7 (tujuh) orang dan dipimpin oleh seorang ketua.
2.      DPO adalah mereka yang namanya tercantum dalam keanggotaan DPO GEMA NIAS sebagai badan pendiri dan perintis GEMA NIAS.


Pasal 16
Keanggotaan Dewan Pertimbangan Organisasi

1.      Anggota DPO diangkat dan ditetapkan oleh rapat DPO itu sendiri.
2.      Keanggotaan DPO berakhir karena :
a.       Meninggal dunia.
b.      Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
c.       Putusan pengadilan yang bersifat tetap atas pelanggaran bersifat pidana.
d.      Berhalangan yang bersifat tetap.
e.       Diberhentikan atas usul sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota DPO, karena melanggar kode etik dan nilai-nilai GEMA NIAS.
f.       Apabila jumlah anggota DPO berkurang, harus diangkat anggota DPO Pengganti yang diusulkan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) anggota DPO, sehingga jumlah anggota DPO tetap sama dengan yang ercantum dalam Pasal 15 ayat 2 Anggaran Rumah Tangga.
3.      Anggota DPO Pengganti
a.       Pengangkatan anggota DPO Pengganti harus disetujui secara tertulis oleh Ketua DPO dan sekurang-kurangnya setengah ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota DPO.
b.      Yang dapat diangkat menjadi anggota DPO Pengganti adalah mereka yang pernah menjabat sebagai pengurus aktif GEMA NIAS.
4.      Rapat DPO
a.       DPO mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) dalam 1 (satu) bulan atau sesuai kebutuhan.
b.      Rapat dipimpin oleh ketua dan apabila tidak dapat hadir, ditunjuk seorang dari anggota DPO yang hadir untuk memimpin rapat.
c.       Rapat DPO hanya sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPO. Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat. Dan apabila mufakat tidak tercapai, maka keputusan sah bila disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPO yang hadir dalam rapat.
d.      Anggota DPO yang tidak hadir dapat memberi kuasa kepada anggota DPO lainnya untuk bertindak dan mewakili atas nama dirinya dalam Rapat DPO.
e.       Undangan rapat dilakukan dengan surat yang sudah harus diterima oleh anggota DPO sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat dilakukan.


Pasal 17
Hak dan Kewajiban Dewan Pertimbangan Organisasi

1.      Hak :
a.       Dewan Pertimbangan Organisasi berhak memberikan pertimbangan, saran, wawasan, monitoring dan evaluasi kegiatan yang lebih mendasar kepada BPH Pusat.
b.      Mengusulkan mubes istimewa jika BPH Pusat yang terpilih sebelumnya berhalangan tetap.
c.       Melakukan pengawasan terhadap kinerja BPH Pusat.
d.      Membantu BPH Pusat dalam mengambil keputusan.
e.       Memberikan pertimbangan kepada BPH Pusat baik diminta maupun tidak diminta.
2.      Hak Istimewa :
Berhak mengambil keputusan mutlak dalam mubes dan rapat pada saat keadaan krusial.
Keadaan krusial dalam hal ini adalah :
a.       BPH Pusat tidak bisa menjalankan tugasnya sesuai AD/ART.
b.      Organisasi dalam keadaan status quo.
c.       Mubes tidak bisa mengambil keputusan.
d.      Terjadi penyimpangan terhadap AD/ART.
3.      Kewajiban :
a.       Mengesahkan Dewan Pengurus, Dewan Pengarah dan Dewan Penasehat.
b.      Mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Pengurus.
c.       Menetapkan kebijakan umum pengelolaan GEMA NIAS.
d.      Menetapkan dan mengesahkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GEMA NIAS.
e.       Mengesahkan pembukuan/ neraca dan perhitungan hasil operasional GEMA NIAS.
f.       Dalam batas kewenangannya dapat menentukan dan mengkoordinasikan sumber daya organisasi yang dapat digunakan untuk kepentingan GEMA NIAS.
g.      Menjaga nama baik organisasi di manapun berada.
h.      Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Program Kerja yang ditetapkan mubes serta kode etik organisasi.


Pasal 18
Dewan Pengurus

1.      Dewan Pengurus merupakan badan pelaksana program kerja organisasi, termasuk BPH Pusat, Koordinator Departemen beserta anggota-anggotanya.
2.      Koordinator Departemen dipilih dan diangkat oleh BPH Pusat atas pertimbangan Rapat Dewan Pengurus.
3.      Dewan Pengurus adalah badan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program kerja organisasi, baik internal maupun eksternal organisasi.

Pasal 19
Hak dan Kewajiban Dewan Pengurus

1.      Melaksanakan setiap program kerja organisasi, sebagai perpanjangan tangan keputusan-keputusan mubes.
2.      Bertanggung jawab atas orientasi kerja masing-masing.


Pasal 20
Atribut

GEMA NIAS memiliki atribut yaitu :
1.      Lambang (Logo)
Lambang GEMA NIAS adalah bola dunia berwarna biru yang berada di atas telapak tangan, peta Pulau Nias berwarna hijau dan cahaya putih di sekeliling peta Pulau Nias.
2.      Bendera
Bendera GEMA NIAS berbentuk segi empat berwarna putih dengan perbandingan sisi 2 (dua) berbanding 3 (tiga). Di tengah-tengah bendera tergambar lambang GEMA NIAS dan bagian bawah lambang bertuliskan “NIAS BERUBAH”.
3.      Stempel
a.       Stempel GEMA NIAS berbentuk bulat sebagaimana lambang GEMA NIAS dengan ukuran disesuaikan dan warna sesuai dengan lambang GEMA NIAS.
b.      Gambar dan ukuran stempel GEMA NIAS seperti pada lampiran Anggaran Rumah Tangga.
4.      Lagu Mars GEMA NIAS
Lagu Mars GEMA NIAS bertujuan menggelorakan semangat perjuangan, pengorbaan, dan pengabdian GEMA NIAS dalam memupuk dan meningkatkan rasa kepedulian dan solidaritas tertinggi terhadap kemajuan Pulau Nias pada khususnya dan Indonesia pada umumnya.
5.      Seragam Organisasi
a.       Seragam organisasi adalah identitas organisasi yang berciri khas khusus berupa jas, baju, topi dan seragam dalam bentuk yang lain.
b.      Desain seragam organisasi ditetapkan oleh BPH Pusat atas pertimbangan DPO, termasuk pemakaian nama dan lambang organisasi.
6.      Kartu Tanda Anggota (KTA)
a.       Kartu Tanda Anggota memuat nomor seri keanggotaan yang terdiri dari 7 (tujuh) digit angka ditambah 1 (satu) digit huruf, yaitu :
(1)   Dua digit angka pertama   : Tahun masuk GEMA NIAS
(2)   Dua digit angka tengah     : Nomor Akta Notaris
(3)   Tiga digit angka terakhir   : Nomor urut anggota
(4)   Satu digit huruf                 : Kode keanggotaan
b.      Kode keanggotaan yang dimaksud adalah :
(1)   A : Anggota Biasa
(2)   B : Anggota Luar Biasa
(3)   C : Anggota Kehormatan
c.       Khusus DPO, maka pada kartu pengenal tertera langsung jabatan “Dewan Pertimbangan Organisasi”
d.      Setiap anggota hanya memiliki 1 (satu) Kartu Tanda Anggota.
e.       Apabila KTA hilang maka untuk pengurusan KTA baru harus mendapatkan surat keterangan dari BPH Pusat dan dikenakan biaya pengurusan KTA baru.
f.       Desain KTA ditentukan kemudian.
g.      Masa berlaku KTA adalah 1 (satu) tahun.
h.      Khusus untuk anggota baru, masa berlaku adalah sampai bulan Desember tahun berjalan.


Pasal 21
Cara Pemakaian Nama, Lambang dan Identitas

1.      Nama dan lambang GEMA NIAS diatur berdasarkan Pasal 1 Anggara Dasar tentang nama, tempat kedudukan, dan waktu ; serta Pasal 3 Anggaran Dasar tentang lambang dan bendera.
2.      Nama, lambang, dan identitas GEMA NIAS hanya untuk dipergunakan demi keperluan dan kepentingan GEMA NIAS.
3.      Pemakaian oleh pihak lain harus dengan izin tertulis dari BPH Pusat GEMA NIAS dan disetujui oleh DPO serta dipakai secara bertanggung jawab demi menjaga nama baik GEMA NIAS.
4.      Dalam hal mencetak lambang GEMA NIAS, gambar lambang harus tercetak berdiri sendiri, dan bila dicetak bersamaan dengan lambang lainnya, maka bentuk dan ukuran harus lebih besar atau sama besar dengan lambang lainnya atau disesuaikan dengan lambang lain.
5.      Penyalahgunaan lambang GEMA NIAS akan sesuai hukum yang berlaku.

Pasal 22
Uang Pangkal dan Iuran Wajib Anggota

1.      Uang pangkal dan iuran wajib anggota ditetapkan oleh BPH Pusat berdasarkan keputusan Dewan Pengurus, termasuk besar nilai dan kurun waktu pembayaran.
2.      Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan iuran tidak dibayar maka akan dikenakan sanksi organisatoris.
3.      Sanksi yang dimaksud adalah :
a.       Pemberian Surat Peringatan Pertama (SP-1) jika dalam waktu 3 (tiga) bulan iuran tidak dibayar secara berturut-turut.
b.      Pemberian Surat Peringatan Kedua (SP-2) jika dalam waktu 1 (satu) bulan SP-1 tidak diindahkan.
c.       Pemberian Surat Peringatan Ketiga (SP-3) jika dalam waktu 1 (satu) bulan SP-2 juga tidak diindahkan.
d.      Pemberhentian penuh sebagai anggota secara sepihak jika dalam waktu 1 (satu) bulan SP-3 juga sama sekali tidak diindahkan, untuk selanjutnya diberitahukan kepada mubes.

Pasal 23
Audit

1.      Pengawasan atas penerimaan, pengelolaan dan penggunaan keuangan organisasi dilakukan oleh BPH Pusat.
2.      BPH Pusat berhak menunjuk auditor independen untuk melakukan pemeriksaan keuangan (financial audit) untuk selanjutnnya dipertanggungjawabkan kepada mubes.

Pasal 24
Penjelasan

Pulau Nias dalam hal ini mencakup seluruh wilayah administratif Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kota Gunungsitoli, termasuk Kepulauan Batu, Hinako, dan pulau-pulau disekitarnya.

Pasal 25
Ketentuan Khusus

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam ketetapan-ketetapan mubes dan peraturan-peraturan khusus yang diuat oleh BPH Pusat selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan yang lebih tinggi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar