Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Generasi Muda Nias (GEMA NIAS)
Ketetapan
Musyawarah Besar I GEMA NIAS di Medan, 15 – 16 Oktober 2009
No.
01/TAP MUBES I/GEMA NIAS/2009
MUKADIMAH
Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan
tanggal 17 Agustus 1945 sebagai negara merdeka dan berdaulat adalah anugerah
terbesar Tuhan Yang Maha Kuasa atas bangsa Indonesia yang dinikmati oleh
seluruh pranata sosial masyarakat.
Bahwa generasi
muda secara historis dan keilmuan telah menempatkan dirinya sebagai bagian dari
bangsa Indonesia yang tidak pernah terlepas dari realita bangsa dan rakyat
Indonesia, turut dalam menentukan arah kehidupan bangsa dan memainkan peranan
penting menuju persatuan dan kesatuan bangsa serta tekad bersatu dalam bahasa,
bangsa dan tanah air.
Bahwa generasi
muda sebagai agen perubahan memegang teguh idealisme, integritas dan
konsistensi perjuangan yang tidak gentar terhadap tirani kezaliman. Merupakan
hal-hal yang secara ideal harus diperjuangkan, bukan untuk kepentingan
golongan, tetapi untuk kepentingan masyarakat luas. Tongkat estafet peralihan
peradaban terletak dipundaknya, menjadi motor penggerak serta sebagai barometer
perubahan bangsa.
Bahwa generasi
muda turut serta dalam pembangunan bangsa, tidak hanya dalam pembangunan fisik
tetapi pembangunan karakter seutuhnya. Karakter yang melahirkan dan
mempersiapkan generasi cerdas, bertanggung jawab, jujur, tidak gampang
menyerah, berjuang keras, berinisiatif tinggi, bermoral dan berbudi pekerti
luhur. Merupakan hal yang paling fundamental.
Bahwa menyadari
perannya sebagai penentu arah kehidupan bangsa ke depan, generasi muda Nias
terpanggil dalam melanjutkan tradisi pembangunan bangsa, Nias pada khususnya
dan Indonesia
pada umumnya dalam satu wadah kesatuan organisasi yang dinamakan Generasi Muda
Nias (GEMA NIAS).
ANGGARAN
DASAR
Pasal 1
Nama, Tempat Kedudukan, Waktu
1.
Nama
Organisasi ini didirikan di Medan
dengan nama Generasi Muda Nias, disingkat GEMA NIAS.
2.
Tempat Kedudukan
Organisasi GEMA NIAS ini berpusat dan berkedudukan di Medan.
3.
Waktu
Organisasi ini didirikan pada tanggal 28 Oktober 2009 dan untuk
jangka waktu yang tidak terbatas.
Pasal 2
Visi, Misi dan Nilai-nilai
1.
Visi
Visi Generasi Muda Nias adalah “Melahirkan dan mempersiapkan
generasi Nias sebagai aset yang berkualitas dan berkarakter untuk mewujudkan
Nias berubah”.
2.
Misi
a.
Menyelenggarakan dan turut
serta dalam kegiatan pendidikan, kesehatan, kerohanian, ekonomi, pariwisata,
budaya dan bidang kehidupan lainnya untuk kemajuan Pulau Nias pada khususnya
dan Indonesia
pada umumnya.
b.
Membekali generasi muda Nias
dengan menyelenggarakan pelatihan-pelatihan baik secara intelektualitas,
mentalitas, maupun spiritualitas untuk dipersiapkan menjadi generasi siap
pakai, berdaya guna, berintegritas tinggi dan berwawasan global.
c.
Ikut serta dalam mensukseskan
program pemerintah dengan membantu dan memberi solusi alternatif kepada
pemerintah dalam upaya kemajuan Pulau Nias pada khususnya dan Indonesia pada umumnya.
3.
Nilai-nilai
a.
Mempercayai Keberadaan Tuhan
Yang Maha Esa
Mempercayai keberadaan Tuhan Yang Maha Esa dan mempercayakan diri
kepada-Nya.
b.
Rendah Hati
Tidak menganggap diri sebagai pribadi yang paling benar.
c.
Integritas
Perbuatan harus sama dengan apa yang dikatakan, sehingga setiap
orang menjadi pribadi yang bertanggung jawab.
d.
Disiplin
Taat asas dan bertindak dengan tepat waktu untuk segala hal sesuai
dengan ketetapan.
e.
Gotong-royong
Tidak bekerja sendiri, tetapi bekerja secara gotong-royong dan
tolong-menolong untuk mencapai sebuah tujuan.
f.
Rela Berkorban
Bersedia untuk mengorbankan
tenaga, pikiran, waktu, dan dana untuk mengerjakan visi.
g.
Ketekunan dan Kerja keras
Memiliki daya juang yang tinggi, bersikap aktif dan tidak mudah
menyerah.
h.
Bersedia Belajar dan Mengajar
Memiliki sikap hati yang mau belajar dan mau membagikan ilmunya
kepada orang lain.
i.
Bersedia Memimpin dan Dipimpin
Memiliki sikap hati yang mau memberi diri untuk dipimpin oleh orang
lain dan sebaliknya mau memimpin orang lain.
j.
Inisiatif dan Kejujuran
Bertindak cepat dan jujur dalam mengerjakan tanggung jawab.
Pasal 3
Lambang dan Bendera
1.
Lambang
Lambang Generasi Muda Nias (GEMA NIAS) adalah bola dunia berwarna
biru yang berada di atas telapak tangan, peta Pulau Nias berwarna hijau dan
cahaya putih di sekeliling peta Pulau Nias.
Arti dan lambang tersebut adalah :
a.
Telapak tangan artinya bahwa
perubahan atas Pulau Nias hanya terjadi jika berada di tangan orang-orang yang
tepat.
b.
Bola dunia berwarna biru
artinya kedamaian di atas seluruh bangsa di dunia.
c.
Peta Pulau Nias berwarna hijau
artinya kesuburan dan kemakmuran.
d.
Cahaya putih artinya bahwa
perubahan di mulai dari Pulau Nias ke luar Pulau Nias seperti visi luhur GEMA
NIAS.
2.
Bendera
a.
Bendera GEMA NIAS berbetuk segi
empat dengan perbandingan sisi 2 (dua) berbanding 3 (tiga).
b.
Bendera GEMA NIAS berwarna
putih yang berarti suci dan hati yang murni.
c.
Di tengah-tengah bendera
tergambar lambang GEMA NIAS dan di bagian bawah bertuliskan “NIAS BERUBAH”.
d.
Penggunaan bendera GEMA NIAS
harus dikibarkan bersama-sama dengan Bendera Merah Putih.
e.
Digunakan sesuai kebutuhan atau
untuk mewakili organisasi pada setiap kegiatan, baik yang bersifat daerah,
nasional maupun internasional.
Pasal 4
Dasar, Asas, Sifat, Status, dan Prinsip
1.
Dasar dan Asas
Organisasi ini berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan berasaskan
Pancasila.
2.
Sifat
Organisasi ini bersifat kekeluargaan dan musyawarah untuk mufakat.
3.
Status
Status organisasi ini adalah organisasi independen dan nasionalis
religius.
4.
Prinsip
GEMA NIAS memiliki prinsip :
a.
Non partisan
b.
Otonom
c.
Bertanggung jawab
d.
Transparan
e.
Setara
f.
Imparsial/ tidak berpihak
g.
Anti kekerasan
Pasal 5
Tujuan Organisasi
1.
Menghimpun generasi muda Nias
ke dalam wadah kesatuan untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap Nias pada
khususnya dan Indonesia
pada umumnya sebagai tanah tempat kelahirannya.
2.
Membina dan mempersiapkan
generasi muda Nias untuk menjadi pemimpin yang potensial konstruktif,
berintelek, berkarakter, berintegritas, berkredibilitas dan bervisi perubahan.
3.
Membina hubungan baik dengan
seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mensukseskan pembangunan Pulau
Nias pada khususnya dan pembangunan Indonesia pada umumnya dalam segala
aspek kehidupan.
Pasal 6
Struktur Organisasi
1.
Organisasi GEMA NIAS adalah
suatu organisasi yang terdiri dari Badan Pengurus Harian Pusat (BPH Pusat) dan
dibantu oleh koordinator departemen.
2.
Dewan Pertimbangan Organisasi
(DPO)
3.
Dewan Penasehat
4.
Dewan Pengarah
5.
Dewan Pengurus
6.
Anggota
Pasal 7
Perangkat Organisasi
1.
Perangkat organisasi ini
terdiri dari :
a.
Musyawarah Besar (Mubes)
b.
Musyawarah Besar Istimewa
(Mubes Istimewa)
c.
Rapat Dewan Pengurus
d.
Rapat Badan Pengurus Harian
Pusat
e.
Rapat Departemen
2.
Musyawarah Besar (Mubes)
a.
Mubes adalah badan tertinggi
dalam GEMA NIAS.
b.
Mubes berlangsung
sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun.
c.
Mubes berlangsung atas
panggilan BPH Pusat atau atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga)
dari jumlah anggota.
d.
Mubes berwewenang untuk :
(1)
Mengubah dan menetapkan
Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) atas persetujuan Dewan Pertimbangan
Organisasi.
(2)
Mengubah dan menyempurnakan
Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga.
(3)
Menetapkan program kerja
organisasi.
(4)
Mengangkat, menetapkan dan
memberhentikan dewan penasehat.
(5)
Mengangkat, menetapkan dan
memberhentikan dewan pengarah.
(6)
Memilih, mengangkat dan memberhentikan
BPH Pusat.
(7)
Menilai dan mengesahkan laporan
pertanggungjawaban BPH Pusat.
(8)
BPH Pusat dipilih oleh mubes
untuk masa bakti 2 (dua) tahun dan dapat dipilih lagi untuk satu periode
berikutnya (maksimal dua kali periode).
e.
Mubes diselenggarakan oleh
Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk oleh Dewan Pertimbangan Organisasi yang
terdiri dari panitia pengarah (Steering
Committee) dan panitia pelaksana (Organizing
Committee).
f.
Pansus mubes dibentuk 3 (tiga)
bulan sebelum mubes diselenggarakan.
g.
Penetapan peserta, waktu dan
tempat penyelenggaraan mubes ditentukan oleh panitia pelaksana.
h.
Apabila di dalam mubes quorum
tidak tercapai, maka pimpinan pansus mubes akan menunda mubes selama
sekurang-kurangnya 1 (satu) jam. Setelah penundaan mubes dibuka kembali, bila
masih belum memenuhi quorum maka mubes ditunda untuk kedua kalinya selama
sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) menit. Setelah penundaan kedua quorum masih
belum tercapai, maka mubes dianggap sah dan memenuhi quorum dengan jumlah
peserta hadir pada waktu itu.
i.
Yang dimaksud dengan quorum
untuk memulai mubes adalah minimal ½ n + 1 (setengah ditambah satu) dari jumlah
peserta mubes yang terdaftar dan memiliki hak suara yang sah.
j.
Tiap anggota yang hadir berhak
mengeluarkan satu suara, keputusan rapat diambil dengan suara terbanyak.
Apabila jumlah suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka keputusan
diserahkan kepada Ketua Umum, kecuali keputusan mengenai orang diambil melalui
undian.
k.
BPH Pusat dan perwakilan DPO
wajib hadir pada saat mubes.
3.
Musyawarah Besar Istimewa
(Mubes Istimewa)
a.
Mubes Istimewa adalah badan
setinggi mubes yang dilaksanakan apabila BPH Pusat tidak mampu melaksanakan
mandat organisasi, AD/ART dan kode etik organisasi.
b.
Mubes Istimewa berlangsung
sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun.
c.
Mubes Istimewa berlangsung atas
panggilan BPH Pusat atau atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga)
dari jumlah anggota.
d.
Mubes Istimewa berwewenang
untuk :
(1)
Mengubah dan menetapkan
Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) atas persetujuan Dewan Pertimbangan
Organisasi.
(2)
Mengubah dan menyempurnakan
Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga.
(3)
Menetapkan program kerja
organisasi.
(4)
Mengangkat dan menetapkan dewan
penasihat.
(5)
Mengangkat dan menetapkan dewan
pengarah.
(6)
Memilih dan mengangkat BPH
Pusat.
(7)
Menilai dan mengesahkan laporan
pertanggungjawaban BPH Pusat.
(8)
BPH Pusat dipilih oleh mubes
istimewa untuk masa bakti 2 (dua) tahun dan dapat dipilih lagi untuk satu
periode berikutnya (maksimal dua kali periode).
e.
Mubes Istimewa diselenggarakan
oleh Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk oleh Dewan Pertimbangan Organisasi
yang terdiri dari panitia pengarah (Steering
Committee) dan panitia pelaksana (Organizing
Committee).
f.
Pansus mubes istimewa dibentuk
3 (tiga) bulan sebelum mubes istimewa diselenggarakan.
g.
Penetapan peserta, waktu dan
tempat penyelenggaraan mubes istimewa ditentukan oleh panitia pelaksana.
h.
Apabila di dalam mubes istimewa
quorum tidak tercapai, maka pimpinan pansus mubes istimewa akan menunda mubes
istimewa selama sekurang-kurangnya 1 (satu) jam. Setelah penundaan mubes
istimewa dibuka kembali, bila masih belum memenuhi quorum maka mubes istimewa
ditunda untuk kedua kalinya selama sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) menit.
Setelah penundaan kedua quorum masih belum tercapai, maka mubes istimewa dianggap
sah dan memenuhi quorum dengan jumlah peserta hadir pada waktu itu.
i.
Yang dimaksud dengan quorum
untuk memulai mubes istimewa adalah minimal ½ n + 1 (setengah ditambah satu)
dari jumlah peserta mubes istimewa yang terdaftar dan memiliki hak suara yang
sah.
j.
Tiap anggota yang hadir berhak
mengeluarkan satu suara, keputusan rapat diambil dengan suara terbanyak.
Apabila jumlah suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka keputusan
diserahkan kepada Ketua Umum, kecuali keputusan mengenai orang diambil melalui
undian.
k.
BPH Pusat dan perwakilan DPO
wajib hadir pada saat mubes istimewa.
4.
Rapat Dewan Pengurus
a.
Rapat Dewan Pengurus adalah
badan musyawarah di bawah mubes untuk menetapkan dan melaksanakan program kerja
organisasi, baik program kerja jangka pendek, jangka menengah dan jangka
panjang.
b.
Rapat Dewan Pengurus adalah
rapat yang dilaksanakan oleh BPH Pusat,
Koordinator Departemen beserta anggota-anggotanya.
5.
Rapat Badan Pengurus Harian
Pusat (Rapat BPH Pusat)
a.
BPH Pusat GEMA NIAS adalah
mandataris mubes.
b.
Rapat Badan Pengurus Harian
Pusat adalah badan musyawarah di bawah Rapat Dewan Pengurus untuk merencanakan
dan merumuskan kebijakan-kebijakan umum kegiatan organisasi.
6.
Rapat Departemen
a.
Rapat Departemen adalah badan
musyawarah terkecil organisasi.
b.
Rapat Departemen bertugas
merencanakan dan melaksanakan program kerja departemen.
Pasal 8
Sumber Keuangan Organisasi
1.
Uang pangkal dan iuran wajib
anggota.
2.
Sumbangan perseorangan atau
kelembagaan yang tidak mengikat.
3.
Usaha-usaha organisasi yang
sah.
Pasal 9
Pengelolaan, Penggunaan dan Pertanggungjawaban
Keuangan Organisasi
1.
Pembayaran iuran wajib anggota
dilakukan langsung kepada bendahara.
2.
Penggunaan keuangan organisasi
baik yang bersumber dari anggota bunga deposito dan usaha lain yang sah
diarahkan sepenuhnya untuk kepentingan organisasi, yaitu biaya pembinaan
organisasi, biaya administrasi organisasi dan biaya-biaya lain untuk mendukung
pelaksanaan program kerja organisasi.
3.
Pengurusan keuangan organisasi
termasuk alokasi anggaran dirancang dan diputuskan oleh BPH Pusat dan dilakukan
secara tertib dan bertanggung jawab.
4.
Laporan pertanggungjawaban
keuangan disampaikan oleh PBH Pusat kepada anggota setiap kali mubes
diselenggarakan.
5.
GEMA NIAS tidak mengizinkan
pendapatannya atau keuangannya dibagikan atau digunakan untuk kepentingan/
keuntungan pribadi seseorang atau suatu organisasi bukan amal.
6.
GEMA NIAS tidak mempunyai
pemegang-pemegang saham atau anggota-anggota yang mempunyai suatu kepentingan
atau pemilikan dalam pendapatan atau keuangan organisasi.
Pasal 10
Kekayaan Organisasi
1.
Kekayaan GEMA NIAS adalah
segala harta benda milik organisasi, baik harta bergerak maupun tidak bergerak yang diperoleh dari
uang pangkal, iuran wajib anggota, sumbangan-sumbangan dari perseorangan atau
kelembagaan yang tidak mengikat, serta usaha-usaha lain yang sah yang
disepakati sesuai asas organisasi.
2.
Harta benda diperoleh dari :
a.
Pada saat GEMA NIAS berdiri.
b.
Hasil usaha baru Badan Usaha
GEMA NIAS.
c.
Sumbangan, bantuan, hadiah,
hibah, warisan dari perseorangan ataupun badan-badan lain yang sifatnya tidak
mengikat.
Pasal 11
Pengelolaan, Penggunaan dan Pertanggungjawaban
Keuangan Organisasi
1.
Pengelolaan, penggunaan dan
pertanggungjawaban atas harta benda dilakukan oleh BPH Pusat untuk kepentingan
organisasi.
2.
Setiap penyerahan, pemindahtanganan,
pelepasan maupun pengadaan baru atas harta benda kepada pihak ketiga hanya
dilakukan oleh persetujuan BPH Pusat.
3.
Harta benda dimanfaatkan
sebesar-besarnya untuk kepentingan kesejahteraan organisasi.
4.
Laporan pertanggungjawaban
harta benda disampaikan BPH Pusat kepada anggota setiap kali mubes
diselenggarakan.
5.
GEMA NIAS tidak mempunyai
pemegang-pemegang saham atau anggota-anggota yang mempunyai suatu kepentingan,
atau pemilikan dalam kekayaan organisasi.
6.
GEMA NIAS dinyatakan bubar,
maka seluruh kekayaan GEMA NIAS akan disumbangkan kepada lembaga di luar GEMA
NIAS dengan tujuan yang sama dan searah dengan GEMA NIAS memperhatikan keadilan
dan seluruh kehormatan anggota GEMA NIAS.
Pasal 12
Pembubaran
1.
Pembubaran GEMA NIAS hanya
dapat dilakukan melalui referendum GEMA NIAS yang diadakan untuk itu.
2.
Pembubaran hanya terjadi jika
sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota GEMA NIAS menyetujuinya
melalui referendum.
3.
Pembubaran dinyatakan sah
apabila disetujui oleh Dewan Pertimbangan Organisasi.
4.
Panitia referendum dalam hal
ini adalah Dewan Pertimbangan Organisasi.
Pasal 13
Perubahan dan Penyempurnaan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat diubah oleh mubes.
Pasal 14
Ketentuan Dasar
1.
Visi, dasar, asas, sifat,
status dan prinsip GEMA NIAS adalah mutlak.
2.
Visi, dasar, asas, sifat,
status dan prinsip GEMA NIAS tidak dapat diubah dalam bentuk apapun dan oleh
siapapun termasuk mubes.
Pasal 15
Tambahan
Hal-hal lain
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal 1
Pembagian Tugas
1.
Ketua Umum, bertanggung jawab
atas :
a.
Bertanggung jawab penuh
terhadap kinerja organisasi baik di dalam maupun di luar.
b.
Mengkoordinir kegiatan organisasi
dengan dibantu oleh koordinator departemen.
c.
Sebagai mandataris mubes dan
penanggung jawab tertinggi dalam menetapkan kebijakan operasional organisasi.
d.
Melaksanakan
keputusan-keputusan mubes dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan mubes.
e.
Menetapkan kebijakan-kebijakan
pokok operasional organisasi.
f.
Bertanggung jawab kepada mubes.
2.
Ketua I : bersama Ketua Umum
bertanggung jawab terhadap kinerja organisasi dan mengambil alih fungsi Ketua
Umum jika adanya lowongan jabatan Ketua Umum.
3.
Ketua II : bersama Ketua Umum
dan Ketua I bertanggung jawab terhadap kinerja organisasi dan mengambil alih
fungsi Ketua Umum jika adanya lowongan jabatan Ketua Umum dan Ketua I.
4.
Sekretaris Umum, bertanggung
jawab atas :
a.
Bersama Ketua Umum bertanggung
jawab terhadap kinerja organisasi baik di dalam maupun di luar.
b.
Merumuskan, merencanakan dan
mengendalikan langkah-langkah operasional di bidang administrasi dan
bertanggung jawab khusus terhadap arsip surat
keluar dan surat
masuk organisasi.
c.
Mengkoordinir dan mengawasi
serta bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tugas bidang administrasi yang
dilaksanakan oleh Sekretaris I dan Sekretaris II.
d.
Melaksanakan tugas-tugas lain
yang diberikan Ketua Umum selama tugas tersebut untuk kepentingan organisasi.
e.
Dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
5.
Sekretaris I : bersama Ketua
Umum dan Sekretaris Umum bertanggung jawab terhadap kinerja organisasi dan
mengambil alih fungsi Sekretaris Umum jika adanya lowongan jabatan Sekretaris
Umum.
6.
Bendahara Umum, bertanggung
jawab atas :
a.
Merumuskan dan merencanakan
anggaran pendapatan dan biaya untuk kebutuhan operasional organisasi, bekerja
sama dengan departemen-departemen dan kesekretariatan.
b.
Bertanggung jawab terhadap
pembukuan, verifikasi dan pengeluaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.
c.
Menyampaikan secara berkala
keadaan dana kepada Ketua Umum.
d.
Melaksanakan tugas-tugas lain
yang diberikan Ketua Umum selama tugas tersebut untuk kepentingan organisasi.
e.
Dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
7.
Bendahara I : bersama Bendahara
Umum dan BPH Pusat lainnya bertanggung jawab atas keuangan organisasi dan
mengambil alih fungsi Bendahara Umum jika adanya lowongan jabatan Bendahara
Umum.
8.
Koordinator Departemen :
bertanggung jawab penuh berdasarkan fungsi dan wewenangnya yang diatur sesuai
dengan jenis tugasnya.
Pasal 2
Keanggotaan
1.
Anggota GEMA NIAS adalah setiap
generasi muda Nias dan non Nias yang mempunyai visi, misi dan prinsip yang sama
seperti tercantum pada Pasal 2 ayat 1, 2, 3 dan Pasal 4 ayat 4 Anggaran Dasar.
2.
Anggota GEMA NIAS terdiri dari
:
a.
Anggota Biasa
Anggota Biasa adalah setiap generasi muda Nias dan non Nias yang
telah terdaftar dan terlibat secara aktif dan langsung sesuai persyaratan
keanggotaan yang diatur pada Pasal 3 Anggaran Rumah Tangga.
b.
Anggota Luar Biasa
(1)
Anggota Luar Biasa adalah
setiap anggota GEMA NIAS yang tidak aktif dan terlibat secara tidak langsung
dalam organisasi, tetapi masih memegang teguh visi, misi dan nilai-nilai
organisasi.
(2)
Pengangkatan dan pemberhentian
anggota biasa menjadi anggota luar biasa ditetapkan oleh BPH Pusat dengan
sepengetahuan mubes.
(3)
Pengangkatan dan pemberhentian
anggota luar biasa ditetapkan oleh BPH Pusat dengan sepengetahuan mubes.
c.
Anggota Kehormatan
(1)
Anggota Kehormatan adalah warga
Nias maupun non Nias yang telah memberikan jasa yang sangat berarti secara
langsung pada kurun waktu tertentu dan berkesinambungan dalam pembinaan dan
pengembangan organisasi.
(2)
Pengangkatan dan pemberian
status sebagai anggota kehormatan GEMA NIAS dilakukan melalui Rapat BPH Pusat
dengan sepengetahuan mubes.
(3)
Syarat pengangkatan anggota
kehormatan adalah pernah menjadi pengurus atau aktif dalam organisasi minimal 2
(dua) tahun.
(4)
Pengangkatan dan pemberian
status anggota kehormatan sebagaimana dimaksudkan pada ayat 2.c.2 pasal ini
diberitahukan secara tertulis kepada mubes oleh BPH Pusat.
Pasal 3
Persyaratan Keanggotaan
1.
Yang diterima menjadi anggota
adalah generasi muda Nias dan non Nias yang bersedia mentaati seluruh visi,
misi, prinsip dan nilai-nilai sesuai Pasal 2 ayat 1, 2, 3 Anggaran Dasar dan
kode etik organisasi.
2.
Bersedia mengisi formulir dan surat perjanjian
keanggotaan yang ditulis di atas kertas segel atau bermaterai.
3.
Memiliki Kartu Tanda Anggota
(KTA).
4.
Bersedia membayar uang pangkal
dan iuran wajib anggota serta biaya administrasi pengurusan KTA.
5.
Registrasi ulang keanggotaan
setiap 1 (satu) tahun sekali.
Pasal 4
Tata Cara Penerimaan Anggota
1.
Anggota baru diterima atas
rekomendasi dari 5 (lima)
orang anggota dan atas persetujuan BPH Pusat.
2.
Pengangkatan anggota
diberitahukan secara tertulis kepada mubes.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban Anggota
1.
Anggota Biasa
Hak :
a.
Berhak hadir dan berbicara
dalam mubes.
b.
Berhak memilih dan dipilih.
c.
Berhak mengajukan usul, saran
dan kritik yang sehat dan membangun.
d.
Hak sebagai anggota organisasi
tidak dapat diserahkan kepada siapapun dan dengan alasan apapun.
e.
Hanya mempunyai hak 1 (satu)
suara dalam mubes.
f.
Berhak memperoleh Kartu Tanda
Anggota.
g.
Berhak mengajukan pembelaan
diri terhadap sanksi organisasi.
h.
Jika status keanggotaannya
berakhir maka segala pelayanan dan hak keanggotaannya secara otomatis berakhir.
Kewajiban :
a.
Menghadiri rapat dan setiap
kegiatan organisasi.
b.
Berkewajiban menjaga nama baik
dan wibawa organisasi di manapun berada.
c.
Berkewajiban mentaati AD/ART
serta keputusan mubes serta keputusan-keputusan lainnya.
d.
Membayar iuran wajib organisasi
sebagai dana pengembangan organisasi.
2.
Anggota Luar Biasa
Hak :
a.
Berhak hadir dan berbicara
dalam mubes.
b.
Tidak berhak memilih dan
dipilih.
c.
Berhak mengajukan usul saran
dan kritik yang sehat dan membangun.
Kewajiban :
a.
Berkewajiban menjaga nama baik
dan wibawa organisasi di manapun berada.
b.
Menjunjung tinggi kode etik
organisasi.
3.
Anggota Kehormatan
Hak :
a.
Berhak hadir dan berbicara
dalam mubes.
b.
Tidak berhak memilih dan
dipilih.
c.
Berhak mengajukan usul, saran dan
kritik yang sehat dan membangun.
Kewajiban :
- Berkewajiban menjaga nama baik dan wibawa organisasi di manapun berada.
- Menjunjung tinggi kode etik organisasi.
Pasal 6
Sanksi Organisasi
1.
Setiap anggota yang melakukan
tindakan yang merugikan GEMA NIAS dan tidak memenuhi kewajibannya sebagai
anggota dapat dikenakan sanksi berupa :
a.
Anggota yang bersangkutan
dipanggil dan diberi teguran resmi/ peringatan keras dalam bentuk peringatan
tertulis.
b.
Pemberhentian sementara.
c.
Pemberhentian penuh sebagai
anggota diumumkan kepada mubes. Dalam hal ini, dilakukan penghentian pelayanan
serta fasilitas dari organisasi yang semula merupakan haknya.
2.
Organisasi dapat menjatuhkan
tindakan organisatoris terhadap anggota karena satu di antara hal-hal berikut :
a.
Melakukan pelanggaran terhadap
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b.
Melakukan perbuatan yang
merendahkan martabat, integritas, dan kredibilitas organisasi.
c.
Dinyatakan melanggar kode etik
GEMA NIAS oleh Dewan Pertimbangan Organisasi.
d.
Dijatuhi hukuman oleh
pengadilan.
3.
Tata cara pemberian sanksi :
a.
Sanksi teguran resmi diberikan
oleh BPH Pusat.
b.
Sanksi penghentian layanan
diberikan oleh BPH Pusat.
c.
Sanksi pemberhentian seperti
pada ayat 1.c pasal ini.
d.
Apabila pelanggaran bersifat
pidana, maka harus dilakukan proses lebih lanjut dan diserahkan kepada badan
hukum.
4.
Tata cara pembelaan atas sanksi
:
a.
Anggota yang diberi sanksi
berhak membela diri dan mengajukan keberatan kepada BPH Pusat jika merasa tidak
membuat kesalahan.
b.
Pembelaan diri dilakukan
sebelum sanksi ayat 1.b dan ayat 1.c pasal ini ditetapkan.
Pasal 7
Berakhirnya Keanggotaan
1.
Status anggota berakhir jika :
a.
Meninggal dunia.
b.
Mengundurkan diri atas
permintaan tertulis dan disampaikan kepada BPH Pusat secara tertulis.
c.
Diberhentikan karena
pelanggaran fatal nilai-nilai dan kode etik GEMA NIAS seperti tercantum pada
Pasal 2 ayat 3 Anggaran Dasar.
2.
Prosedur pemberhentian
keanggotaan :
a.
Pemberhentian keanggotaan
mengacu pada ayat 1.c pasal ini.
b.
Untuk pengambilan keputusan
yang berkaitan dengan pemberhentian anggota, BPH Pusat akan mengirim surat panggilan pertama.
Apabila yang bersangkutan tidak hadir pada surat
pemanggilan pertama tersebut, maka BPH Pusat memberikan surat panggilan tertulis yang kedua dan
panggilan tertulis yang ketiga dengan tenggang waktu masing-masing sekurang-kurangnya
3 (tiga) hari. Apabila yang bersangkutan tersebut tetap tidak hadir maka BPH
Pusat akan memutuskan pemberhentian tersebut secara sepihak.
c.
Surat Keputusan (SK)
Pemberhentian Anggota ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum dengan
tembusan kepada Dewan Pertimbangan Organisasi.
d.
Surat Keputusan (SK)
pemberhentian keanggotaan tersebut harus diberikan selambat-lambatnya 7 (tujuh)
hari sejak tanggal Surat Keputusan pemberhentian keanggotaan.
Pasal 8
Kader
1.
Setiap kader anggota GEMA NIAS yang
telah diseleksi berdasarkan ketentuan sebagai berikut :
a.
Telah mengikuti proses
pendidikan/ pelatihan kader.
b.
Memiliki sikap loyal terhadap
organisasi, termasuk visi, misi, nilai-nilai, dan prinsip GEMA NIAS.
c.
Percaya terhadap diri sendiri.
2.
Ketentuan kader GEMA NIAS
diatur selanjutnya dalam peraturan organisasi.
Pasal 9
Badan Pengurus Harian Pusat (BPH Pusat)
1.
Badan Pengurus Harian Pusat
adalah pelaksana kegiatan sehari-hari dari organisasi, sekaligus sebagai
sentral kegiatan organisasi.
2.
Badan Pengurus Harian Pusat
terdiri dari Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Sekretaris Umum, Sekretaris I,
Bendahara Umum, Bendahara I.
Pasal 10
Hak dan Kewajiban Badan Pengurus Harian Pusat
1.
Hak :
a.
Menetapkan dewan penasehat dan
dewan pengarah.
b.
Memilih dan mengangkat tim kerja
kegiatan organisasi.
c.
Memimpin dan mengendalikan
program kerja organisasi.
d.
Memimpin dan mengkoordinasikan
kegiatan departemen.
e.
Apabila terjadi lowongan Ketua
Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum, maka jabatannya diisi oleh hirarki
yang setingkat di bawahnya sampai habis masa jabatannya.
2.
Kewajiban :
a.
Melaksanakan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, dan Program Kerja yang ditetapkan mubes serta kode etik
organisasi.
b.
Membuat perencanaan program
kerja pokok jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang untuk
dipertanggungjawabkan kepada mubes.
c.
BPH Pusat mewakili serta
menyelenggarakan koordinasi dan kerja sama, baik di dalam maupun di luar
organisasi untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya.
d.
BPH Pusat berkewajiban
melaksanakan keputusan mubes.
e.
BPH Pusat berkewajiban memberi
pertanggungjawaban kepada mubes.
Pasal 11
Dewan Penasehat
1.
Dewan Penasehat GEMA NIAS
terdiri dari unsur pemerintahan, rohaniawan, tokoh masyarakat, tokoh
profesional, tokoh GEMA NIAS yang diangkat dan ditetapkan oleh dewan pengurus
atas persetujuan BPH Pusat dan persetujuan yang bersangkutan dengan
sepengetahuan mubes.
2.
Dewan Penasehat GEMA NIAS
adalah perseorangan atau perwakilan kelembagaan yang dinilai mempunyai dedikasi
tinggi untuk mencapai visi dan misi GEMA NIAS, berorientasi kepada karya dan
kekaryaan, dan memiliki kemampuan dalam organisasi serta menaruh perhatian
terhadap organisasi.
Pasal 12
Hak dan Kewajiban Dewan Penasehat
1.
Memberikan saran, pandangan dan
dukungan kepada BPH Pusat dan kepada semua jajaran perangkat kerja organisasi
dalam menjalankan tugasnya dalam melaksanakan kegiatan organisasi baik diminta
maupun tidak.
2.
Dewan Penasehat tidak berhak
mengambil keputusan dalam organisasi.
3.
Melantik/ meresmikan/ mensahkan
BPH Pusat.
4.
Berkewajiban menjaga nama baik
dan wibawa organisasi di manapun berada.
Pasal 13
Dewan Pengarah
1.
Dewan Pengarah GEMA NIAS
terdiri dari unsur pemerintahan, rohaniawan, tokoh masyarakat, tokoh
profesional, tokoh GEMA NIAS yang diangkat dan ditetapkan oleh dewan pengurus
atas persetujuan BPH Pusat dan persetujuan yang bersangkutan dengan
sepengetahuan mubes.
2.
Dewan Pengarah GEMA NIAS adalah
perseorangan atau perwakilan kelembagaan yang dinilai mempunyai dedikasi tinggi
untuk mencapai visi dan misi GEMA NIAS, berorientasi kepada karya dan kekaryaan,
dan memiliki kemampuan dalam organisasi serta menaruh perhatian terhadap
organisasi.
Pasal 14
Hak dan Kewajiban Dewan Pengarah
1.
Memberikan saran, pandangan dan
dukungan kepada BPH Pusat dan kepada semua jajaran perangkat kerja organisasi
dalam menjalankan tugasnya dalam melaksanakan kegiatan organisasi.
2.
Dewan Pengarah tidak berhak
mengambil keputusan dalam organisasi.
3.
Berkewajiban menjaga nama baik
dan wibawa organisasi di manapun berada.
Pasal 15
Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO)
1.
DPO adalah pendiri atau
perintis GEMA NIAS dan/atau delegasi yang diangkat oleh DPO itu sendiri yang
terdiri atas 7 (tujuh) orang dan dipimpin oleh seorang ketua.
2.
DPO adalah mereka yang namanya
tercantum dalam keanggotaan DPO GEMA NIAS sebagai badan pendiri dan perintis GEMA
NIAS.
Pasal 16
Keanggotaan Dewan Pertimbangan Organisasi
1.
Anggota DPO diangkat dan
ditetapkan oleh rapat DPO itu sendiri.
2.
Keanggotaan DPO berakhir karena
:
a.
Meninggal dunia.
b.
Mengundurkan diri atas
permintaan sendiri.
c.
Putusan pengadilan yang
bersifat tetap atas pelanggaran bersifat pidana.
d.
Berhalangan yang bersifat
tetap.
e.
Diberhentikan atas usul
sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota DPO, karena melanggar kode etik dan
nilai-nilai GEMA NIAS.
f.
Apabila jumlah anggota DPO
berkurang, harus diangkat anggota DPO Pengganti yang diusulkan oleh
sekurang-kurangnya 3 (tiga) anggota DPO, sehingga jumlah anggota DPO tetap sama
dengan yang ercantum dalam Pasal 15 ayat 2 Anggaran Rumah Tangga.
3.
Anggota DPO Pengganti
a.
Pengangkatan anggota DPO
Pengganti harus disetujui secara tertulis oleh Ketua DPO dan sekurang-kurangnya
setengah ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota DPO.
b.
Yang dapat diangkat menjadi
anggota DPO Pengganti adalah mereka yang pernah menjabat sebagai pengurus aktif
GEMA NIAS.
4.
Rapat DPO
a.
DPO mengadakan rapat sekurang-kurangnya
1 (satu) dalam 1 (satu) bulan atau sesuai kebutuhan.
b.
Rapat dipimpin oleh ketua dan
apabila tidak dapat hadir, ditunjuk seorang dari anggota DPO yang hadir untuk
memimpin rapat.
c.
Rapat DPO hanya sah apabila
dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPO. Keputusan diambil
dengan cara musyawarah untuk mufakat. Dan apabila mufakat tidak tercapai, maka
keputusan sah bila disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPO
yang hadir dalam rapat.
d.
Anggota DPO yang tidak hadir
dapat memberi kuasa kepada anggota DPO lainnya untuk bertindak dan mewakili
atas nama dirinya dalam Rapat DPO.
e.
Undangan rapat dilakukan dengan
surat yang sudah harus diterima oleh anggota DPO sekurang-kurangnya 7 (tujuh)
hari sebelum rapat dilakukan.
Pasal 17
Hak dan Kewajiban Dewan Pertimbangan Organisasi
1.
Hak :
a.
Dewan Pertimbangan Organisasi
berhak memberikan pertimbangan, saran, wawasan, monitoring dan evaluasi
kegiatan yang lebih mendasar kepada BPH Pusat.
b.
Mengusulkan mubes istimewa jika
BPH Pusat yang terpilih sebelumnya berhalangan tetap.
c.
Melakukan pengawasan terhadap
kinerja BPH Pusat.
d.
Membantu BPH Pusat dalam
mengambil keputusan.
e.
Memberikan pertimbangan kepada
BPH Pusat baik diminta maupun tidak diminta.
2.
Hak Istimewa :
Berhak mengambil keputusan mutlak dalam mubes dan rapat pada saat
keadaan krusial.
Keadaan krusial dalam hal ini adalah :
a.
BPH Pusat tidak bisa
menjalankan tugasnya sesuai AD/ART.
b.
Organisasi dalam keadaan status quo.
c.
Mubes tidak bisa mengambil
keputusan.
d.
Terjadi penyimpangan terhadap
AD/ART.
3.
Kewajiban :
a.
Mengesahkan Dewan Pengurus,
Dewan Pengarah dan Dewan Penasehat.
b.
Mengangkat dan memberhentikan
anggota Dewan Pengurus.
c.
Menetapkan kebijakan umum
pengelolaan GEMA NIAS.
d.
Menetapkan dan mengesahkan
perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GEMA NIAS.
e.
Mengesahkan pembukuan/ neraca
dan perhitungan hasil operasional GEMA NIAS.
f.
Dalam batas kewenangannya dapat
menentukan dan mengkoordinasikan sumber daya organisasi yang dapat digunakan
untuk kepentingan GEMA NIAS.
g.
Menjaga nama baik organisasi di
manapun berada.
h.
Melaksanakan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga dan Program Kerja yang ditetapkan mubes serta kode etik
organisasi.
Pasal 18
Dewan Pengurus
1.
Dewan Pengurus merupakan badan
pelaksana program kerja organisasi, termasuk BPH Pusat, Koordinator Departemen
beserta anggota-anggotanya.
2.
Koordinator Departemen dipilih
dan diangkat oleh BPH Pusat atas pertimbangan Rapat Dewan Pengurus.
3.
Dewan Pengurus adalah badan
yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program kerja organisasi, baik internal
maupun eksternal organisasi.
Pasal 19
Hak dan Kewajiban Dewan Pengurus
1.
Melaksanakan setiap program
kerja organisasi, sebagai perpanjangan tangan keputusan-keputusan mubes.
2.
Bertanggung jawab atas
orientasi kerja masing-masing.
Pasal 20
Atribut
GEMA NIAS
memiliki atribut yaitu :
1.
Lambang (Logo)
Lambang GEMA NIAS adalah bola dunia berwarna biru yang berada di
atas telapak tangan, peta Pulau Nias berwarna hijau dan cahaya putih di
sekeliling peta Pulau Nias.
2.
Bendera
Bendera GEMA NIAS berbentuk segi empat berwarna putih dengan
perbandingan sisi 2 (dua) berbanding 3 (tiga). Di tengah-tengah bendera
tergambar lambang GEMA NIAS dan bagian bawah lambang bertuliskan “NIAS
BERUBAH”.
3.
Stempel
a.
Stempel GEMA NIAS berbentuk
bulat sebagaimana lambang GEMA NIAS dengan ukuran disesuaikan dan warna sesuai
dengan lambang GEMA NIAS.
b.
Gambar dan ukuran stempel GEMA
NIAS seperti pada lampiran Anggaran Rumah Tangga.
4.
Lagu Mars GEMA NIAS
Lagu Mars GEMA NIAS bertujuan menggelorakan semangat perjuangan,
pengorbaan, dan pengabdian GEMA NIAS dalam memupuk dan meningkatkan rasa
kepedulian dan solidaritas tertinggi terhadap kemajuan Pulau Nias pada
khususnya dan Indonesia
pada umumnya.
5.
Seragam Organisasi
a.
Seragam organisasi adalah
identitas organisasi yang berciri khas khusus berupa jas, baju, topi dan
seragam dalam bentuk yang lain.
b.
Desain seragam organisasi
ditetapkan oleh BPH Pusat atas pertimbangan DPO, termasuk pemakaian nama dan
lambang organisasi.
6.
Kartu Tanda Anggota (KTA)
a.
Kartu Tanda Anggota memuat
nomor seri keanggotaan yang terdiri dari 7 (tujuh) digit angka ditambah 1
(satu) digit huruf, yaitu :
(1)
Dua digit angka pertama : Tahun masuk GEMA NIAS
(2)
Dua digit angka tengah : Nomor Akta Notaris
(3)
Tiga digit angka terakhir : Nomor urut anggota
(4)
Satu digit huruf : Kode keanggotaan
b.
Kode keanggotaan yang dimaksud
adalah :
(1)
A : Anggota Biasa
(2)
B : Anggota Luar Biasa
(3)
C : Anggota Kehormatan
c.
Khusus DPO, maka pada kartu
pengenal tertera langsung jabatan “Dewan Pertimbangan Organisasi”
d.
Setiap anggota hanya memiliki 1
(satu) Kartu Tanda Anggota.
e.
Apabila KTA hilang maka untuk
pengurusan KTA baru harus mendapatkan surat
keterangan dari BPH Pusat dan dikenakan biaya pengurusan KTA baru.
f.
Desain KTA ditentukan kemudian.
g.
Masa berlaku KTA adalah 1
(satu) tahun.
h.
Khusus untuk anggota baru, masa
berlaku adalah sampai bulan Desember tahun berjalan.
Pasal 21
Cara Pemakaian Nama,
Lambang dan Identitas
1.
Nama dan lambang GEMA NIAS
diatur berdasarkan Pasal 1 Anggara Dasar tentang nama, tempat kedudukan, dan
waktu ; serta Pasal 3 Anggaran Dasar tentang lambang dan bendera.
2.
Nama, lambang, dan identitas
GEMA NIAS hanya untuk dipergunakan demi keperluan dan kepentingan GEMA NIAS.
3.
Pemakaian oleh pihak lain harus
dengan izin tertulis dari BPH Pusat GEMA NIAS dan disetujui oleh DPO serta
dipakai secara bertanggung jawab demi menjaga nama baik GEMA NIAS.
4.
Dalam hal mencetak lambang GEMA
NIAS, gambar lambang harus tercetak berdiri sendiri, dan bila dicetak bersamaan
dengan lambang lainnya, maka bentuk dan ukuran harus lebih besar atau sama
besar dengan lambang lainnya atau disesuaikan dengan lambang lain.
5.
Penyalahgunaan lambang GEMA
NIAS akan sesuai hukum yang berlaku.
Pasal 22
Uang Pangkal dan Iuran
Wajib Anggota
1.
Uang pangkal dan iuran wajib
anggota ditetapkan oleh BPH Pusat berdasarkan keputusan Dewan Pengurus,
termasuk besar nilai dan kurun waktu pembayaran.
2.
Apabila dalam waktu 3 (tiga)
bulan iuran tidak dibayar maka akan dikenakan sanksi organisatoris.
3.
Sanksi yang dimaksud adalah :
a.
Pemberian Surat Peringatan
Pertama (SP-1) jika dalam waktu 3 (tiga) bulan iuran tidak dibayar secara berturut-turut.
b.
Pemberian Surat Peringatan
Kedua (SP-2) jika dalam waktu 1 (satu) bulan SP-1 tidak diindahkan.
c.
Pemberian Surat Peringatan
Ketiga (SP-3) jika dalam waktu 1 (satu) bulan SP-2 juga tidak diindahkan.
d.
Pemberhentian penuh sebagai
anggota secara sepihak jika dalam waktu 1 (satu) bulan SP-3 juga sama sekali
tidak diindahkan, untuk selanjutnya diberitahukan kepada mubes.
Pasal 23
Audit
1.
Pengawasan atas penerimaan,
pengelolaan dan penggunaan keuangan organisasi dilakukan oleh BPH Pusat.
2.
BPH Pusat berhak menunjuk
auditor independen untuk melakukan pemeriksaan keuangan (financial audit) untuk selanjutnnya dipertanggungjawabkan kepada
mubes.
Pasal 24
Penjelasan
Pulau Nias dalam hal ini mencakup seluruh wilayah administratif
Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias
Barat, Kota Gunungsitoli, termasuk Kepulauan Batu, Hinako, dan pulau-pulau
disekitarnya.
Pasal 25
Ketentuan Khusus
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan
diatur dalam ketetapan-ketetapan mubes dan peraturan-peraturan khusus yang
diuat oleh BPH Pusat selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga serta peraturan yang lebih tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar